16 Juni 2009

RUU Keperawatan

Keadilan tidak kunjung datang, kepedulian terhadap rakyat bawah semakin menjauh, tuntutan profesional semakin kabur. Komentar itu sebuah kekecewaan terhadap prioritas RUUK yang menjauh dari nomor Prolegnas ke 26. Kini Masyarakat Perawat mengecam anggota Dewan di Senayan, menuntut kepedulian terhadap perlindungan konsumen pengguna pelayanan keperawatan, dan profesi keperawatan, kapankan RUUK menjadi UUK yang disahkan, tahun ini, nanti atau tidak sama sekali.

RUUK merupakan payung hukum yang menjanjikan bagi masyarakat dan profesi keperawatan, dibanding Kepmenkes 1239. RUUK merupakan kebangkitan profesi perawat yang sudah dibangun lebih dari dua dekade, mestinya dari faktor usia profesi perawat harus sudah dapat berdiri sendiri, tidak berada dibayang-bayang. Jadi Keputusan RUUK merupakan harga mati buat profesi perawat.

Perawat harus lebih menunjukan eksistensinya sebagai profesi yang mempunyai kewenangan mandiri, perawat harus lebih berani dalam bertindak sesuai dengan disiplin ilmunya, mengutamakan pelayanan independensi tanpa mengabaikan interdependensi. Persaingan pelayanan kesehatan akan fair untuk mengambil simpati masyarakat ketika perawat diberi kesempatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, tentu saja konsekwenainya ada tanggung gugat.

PPNI merupakan wadah profesi yang diberi kepercayan untuk mengawal RUUK, kini semakin giat dan gencar dalam menekan aspirasi profesi. Wilayah politik menjadi keharusan yang mesti diupayakan, tanpa mengabayakan perhatian pelayanan kepada masyarakat. Wilayah politik sebuah pilihan yang ditempuh, tapi tanpa mendukung sebuah partai politik atau calon persiden dalam pemilu kedepan. Wilayah politik sebagai alat untuk menyalurkana aspirasi profesi dalam melindungi Masyarakat yang merata dan berkeadilan.

Pelayanan kesehatan kita bukan sebagai alat politik, pelayanan kesehatan sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat, pelayanan kesehatan jangan dijadikan komoditas politik, lebih-lebih menjadikan korporasi untuk mendapatkan keuntungan material. Pelayanan kesehatan merupakan pengabdian guna menuju Indonesia sehat, sehat yang berkeadilan. Pelayanan kesehatan harus diberikan kepada semua orang, semua lapisan, semua golongan. Pemerintah mempunyai kewenangan dan kekuatan untuk mengatur agar pelayanan secara merata dan adil.
Kasus Prita vs RS omni adalah bentuk ketidak adilan, merupakan satu dari beribu atau berjuta-juta kasus ketidak adilan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelajaran kasus tersebut harus di jadikan warrning bagi rumah sakit/pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia khususnya di daerah-daerah, dan lebih khusus di peloksok peloksosk yang termarjinalkan dalam hak kesehatannya.

RUUK mestinya dapat menjawab persoalan bangsa ini akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, harus dikedepankan perlindungan masyarakat secara luas. Kalau RUUK hanya mengantarkan status profesi saja, sangatlah ironis disaat bangsa ini sedang menjadi perhatian akan upaya pelayanan kesehatan. Pakar Perawatan dan Pejabat PPNI mempunyai tanggung jawab apabila RUUK di UU ternyata pelayanan kesehatan bertambah suram, mengngat sebagian besar tenaga kesehatan adalah perawat dan mengingat pelayanan garis terdepan adalah Perawat, dan mengingat dalam sejarah pelayanan kesehatan di Indonesia adalah Perawat.

Tidak ada komentar: