26 Desember 2009

Askeskin, Jamkesmas, dan SJSN

SulastomoMantan Ketua Tim SJSN

Jaminan kesehatan merupakan jaminan sosial pertama yang dibutuhkan manusia. Begitu dilahirkan, jaminan kesehatan telah diperlukan, untuk bayi dan ibunya. Siapa yang harus membiayai jaminan kesehatannya ketika bayi itu dewasa ataupun pada saat sudah purnatugas?Jaminan kesehatan diperlukan sepanjang kehidupan manusia. Kalau aspek pembiayaan tidak terjamin, dampaknya sudah tentu pada status kesejahteraan rakyat. Kematian bayi, kematian ibu yang melahirkan tinggi, dan harapan hidup (life-expectancy) akan rendah. Berikutnya, kualitas hidup manusia (human development index) juga akan buruk. Tahun ini peringkat human development index Indonesia justru merosot menjadi peringkat ke-111 meskipun Askeskin dan Jamkesmas telah diberlakukan.Upaya-upaya untuk dapat memenuhi jaminan kesehatan untuk mencakup semua penduduk (universal coverage) telah banyak diusahakan. Titik tolaknya, antara lain, tergantung bagaimana negara itu memberlakukan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.
Apakah ”jaminan kesehatan” diberlakukan sebagai ”hak” setiap warganegara atau ”kewajiban” negara untuk memberikan? Kalau secara filosofis diberlakukan sebagai ”hak”, komitmen negara seharusnya sangat tinggi. Sementara rakyat bisa mempertanyakan, buat apa bernegara kalau negaranya tidak dapat memberikan ”hak”-nya? Meski demikian, bagaimana sebuah negara memenuhi ”hak” rakyatnya tergantung sistem politik/ekonomi yang dianut. Indonesia, sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN), menerapkan prinsip- prinsip social-state model (BismarckModel) dengan mengakomodasi prinsip-prinsip welfare-state model (Beveridge Model), khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sesuai Pasal 34 UUD 1945. Dalam SJSN diperkenalkan peserta penerima bantuan iuran, di mana iuran jaminan sosialnya dibayar oleh pemerintah. Dengan perkataan lain, jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu diintegrasikan penyelenggaraannya dengan masyarakat yang mampu, agar terjadi subsidi tidak langsung, sehingga program jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu berkelanjutan.

Pendekatan SJSN
Jaminan kesehatan dalam SJSN diselenggarakan secara nasional dengan menerapkan prinsip asuransi kesehatan sosial. Diselenggarakan secara nasional untuk dapat memenuhi prinsip portabilitas bahwa jaminan kesehatan bisa dinikmati di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tidak mengurangi peran pemerintah daerah, khususnya daerah yang penerimaan daerahnya kecil dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan pendekatan seperti itu, pemerataan penyelenggaraan jaminan kesehatan dapat terwujud dan berkelanjutan. Diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial agar sumber pendanaannya jelas dan terukur. Bersifat wajib untuk mewujudkan kegotongroyongan dan mencegah terjadinya bias-selection ataupun moralhazard, sehingga pengendalian biaya pelayanan kesehatan terkontrol, sementara biaya operasionalnya rendah.
Selain itu, dalam SJSN juga ditetapkan manfaat (benefit- package) yang jelas, sistem pemberian pelayanan kesehatan dan pembiayaan (deliveryand financing of healthcare), serta standar dan harga obat sehinggabiaya dan kualitas pelayanan kesehatan dapat diprediksi lebih mudah.Hal ini sangat penting bagi kelangsungan program jaminan kesehatan. Semuanya diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kelayakan program. Hal ini diperlukan agar tujuan pencapaian cakupan menyeluruh (universal coverage) dapat berjalan dengan mulus, tidak banyak mengalami gejolak sosial, sehingga SJSN diterima sebagai sebuah program yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, diperlukan sebuah theroad map yang memaparkan penahapan mewujudkan universal coverage itu dengan memerhatikan perkembangan program jaminan sosial lain, khususnya jaminan pensiun.
Diprediksi bahwa universal coverage jaminan kesehatan akan tercapai dalam kurun waktu 15 tahun, sesuai perkembangan cakupan penyelenggaraan program jaminan pensiun. Bandingkan dengan Korea Selatan, dengan jumlah penduduk yang jauh lebih kecil, memerlukan waktu 12 tahun untuk mewujudkan universal coverage. Mungkin bisa dipercepat kalau ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan DPR.

Prospek Askeskin dan Jamkesmas
Program Askeskin dan Jamkesmas serta ”kesehatan gratis” di sejumlah daerah sesungguhnya sudah merupakan upaya untuk perluasan pemberian pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Namun,universal coverage masih belum dapat dicapai dengan Askeskin/Jamkesmas. Sebagian besar penduduk yang tidak tercakup program itu, meskipun tidak termasuk masyarakat miskin, masih akan menghadapi biaya kesehatan yang tinggi sehingga bisa berdampak ekonomi keluarga. Sebaliknya, kalau semua biaya kesehatan dibebankan padaAPBN/APBD, bisa menjadi beban yang berat.
Karena itu, dalam pendekatan SJSN diperkenalkan mekanisme asuransi sosial dengan membuka peluang kepesertaan penerimaan bantuan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iuran jaminan sosialnya ditanggung oleh negara. Dengan demikian, SJSN diberlakukan bagi masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu sehingga kegotongroyongan dan keadilan sosial bisa terwujud. Askeskin/Jamkesmas yang sudah berjalan, dengan demikian, perlu disesuaikan dengan pendekatan SJSN