29 Juni 2009

Praktik Perawat di Rumah

Masih banyak di berbagai derah Perawat melakukan praktik pengobatan di rumah, hanya kini ia tidak menggunakan papan nama seperti dokter, keculai di Kuningan Jawa barat. Sebuah pekerjaan dilematis bagi perawat, sebagai tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pengobatan di Puskesmas kadang dimintai untuk membantu masyarakat memberikan pengobatan diluar tugasnya. Kenapa sebagian masyarakat menginginkan berobat ke rumah perawat ?

Dari hasil penelitian menyetakan bahwa, alasan pasien berobat di rumah perawat : 1) pasien bisa meminta tolong perawat setiap waktu, 2) pelayanan di rumah lebih rilek dari pada di puskesmas, 3) pemeriksaan tidak tergesa-gesa, 4) tidak harus menunggu lama, 5) Perawat bisa di panggil ke rumah, 6) mutu obat lebih tinggi dari pada di Puskesmas.

Ironisnya, kedatangan pasien ke rumah perawat oleh kekurangan pelayanan publik. Kenapa juga pasien tidak puas dengan mutu pelayanan Puskesmas? penyebab utamanya adalah masalah biaya, perawat lebih fleksibel dengan tarif dan mempunyai tarif lebih murah dari pada tarif dokter, disamping itu lokasi praktik dokter lebih jauh ketimbang lokasi tinggalnya perawat. Dan biasanya yang meminta tolong perawat sebagian besar dengan ekonomi rendah, sesuai dengan sifat masarakat di daerah. Penduduk melihat bahwa perawat mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang pengobatan sehingga asumsinya mengatakan bahwa perawat sebagai ahli pengobatan yang sah, ia tidak tahu tentang asuhan keperawatan.

Munculnya UU no 29, menghebohkan praktik perawat, bahkan diberbagai daerah terjadi keteganggan. Lebih ironis lagi ketika perawat tidak diperbolehkan praktik di rumah tidak di barengi dengan pengadaan kelengkapan berobat, baik itu SDM maupun sarananya. Dan akibatnya jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat berkurang, siapa yang mau membantu masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sementara perawat tidak boleh menerima pasien/ menolong pasien di rumah? Kalaupun ke Puskesmas ada batasan waktu kerja, ke dokter selain jangkauannya cukup jauh dan tidak fleksibel tentang pembayaran jasa.

Program asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan SKTM untuk pelayanan kesehatan seperti Puskesmas / rumah sakit tidak mengurangi masyarakat miskin untuk meminta pertolongan pengobatan pada perawat. Kenapa demikian ? pemerintah sudah menjamin terhadap upaya kesehatan masyarakat maskin. Beberapa pengamatan menyebutkan bahwa :1) pencapaian sasaran askeskin/ jamkesmas kurang pada sasaran, 2) mutu pelayanan askeskin/jamkesmas masih kurang dibanding pelayanan perawat, 3) kenyataannya masih membayar biaya lain, 4) belum lagi membiayayi yang mengantar atau yang menunggu pasien.

Apa yang harus di perbuat perawat ? hak paten menolong pasien di rumah, dekejer-kejer polisi, hak paten melakukan askup di rumah sakit, sibuk dengan tindakan delegas yang lemah.. Padahal perawat banyak andil dalam pembangunan kesehatan. Saya menyebutnya Perawat sebagai Pahlawan pembangunan kesehatan (kalau baca buku Rosalia S).

19 Juni 2009

Sistem Pelayanan kesehatan kabupaten Cirebon

Kabupaten Cirebon terletak di ujung timur propinsi Jawa barat dan berbatasan dengan propinsi Jawa tengah yakni Kabupaten Brebes. Perbatasan kabupaten Cirebon dengan kabupaten Brebes merupakan lintas jalan yang menghubungkan wilayah barat dengan wilayah timur pulau Jawa sehingga kabupaten Cirebon mempunyai letak yang strategis dalam sektor perdagangan. Cirebon merupakan kota hinter line yang menghubungkan dengan kabupaten lainnya sebagai wilayah tiga yakni perbatasan antara kabupaten Kuningan, kabupaten Indramayu dan kabupaten Brebes, jalur perdagangan melewati wilayah Cirebon. Gambaran ini tidak cukup untuk Masyarakat kabupaten Cirebon sebagai mata pencarian dari sektor perdagangan tetapi lebih banyak pada sektor pertanian.

Pendapatan rata-rata masyarakat dan pendapatan daerah termasuk rendah, sektor perdagangan lebih dikuasai oleh Pemerintahan kota Cirebon. Potensi luas wilayah dan beberapa industri yang ada di kabupaten Cirebon masih belum dapat mendongkrak sektor ekonomi pemerintahan maupun pendapatan Masyarakat.

Euforia politik membawa implikasi yang kurang baik di kabupaten Cirebon, pemerintah kadang lebih sibuk menyelesiakan konfik-konfik politik antar partai dibanding untuk membangun Masyarakat, demikian dengan kebebasan Perss yang dalam pemberitaan tidak berimbang antara kemajuan pembangunan yang telah dicapai dengan kritik yang diberitakan, sifat oposisi merupakan issu kesehatan yang amat penting, bahakan issu tersebut di jadikan komoditi politik.

Kalau melihat fenomena diatas sangat sulit bagi Pemerintah kab. Cirebon untuk menjalankan roda pemerintahannya dengan baik, harus ada kompromi-kompromi politik yang di kembangkan baik melalui legislatif maupun stakeholder yang ada di kabupaten Cirebon. Sementara ini pengembangan pelayanan kesehatan lebih ditekanankan pada pendekatan pelayanan Rumah Sakit. Rumah sakit pemerintah yang dimiliki oleh kabupaten Cirebon ada 2 Rumah sakit Daerah dan 1 Rumah sakit Pusat Paru dan 4 Rumah sakit swasta. yakni satu di ujung timur, satu di ujung barat dan satu di ujung selatan kabupaten Cirebon. Mutu Pelayanan kesehatan yang diberikan masih kurang dan sering terjadi konflik internal Rumah sakit. Kesukaran pengaturan dokter, sehingga kebanyakan doker spesialis di kabupaten lebih banyak waktunya untuk praktek swasta baik itu membuka Rumah sakit sendiri atau ke Rumah sakit swasta yang ada di kota Cirebon, akibatnya Masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Dan sebagian masyarakat yang mampu mencari pelayanan kesehatan ke Kota Cirebon. Sedangkan Pelayanan Puskesmas di delegasikan kepada Perawat dalam menjalankan tugas pengobatan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan harus berpihak kepada public, dengan mengedepankan pendekatan public administratif. Keberpihakan kepada masyarakat akan memberi pelayanan yang efesien, adil dan merata maupun tepat guna.
Hal penting dalam konsep good governance yaitu partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas dan mengutamakan aturan hukum. Dimana peran pemerintah dalam pelayanan sector kesehatan adalah Regulasi, pemberian biaya dan pelaksanaan kegiatan.

Pemberdayaan masyarakat akan pelayanan kesehatan harus disadarkan bahwa pelayanan kesehatan bukan public good sejati, dimana situasi perekonomian kabupaten Cirebon digolongkan rendah dan tidak mampu menanggung kesehatan masyarakat secara keseluruan. Upaya partisipasi masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan menjamin kesehatan melalui asuransi kesehatan secara wajib pada golongan I sampai golongan IV dan memberi subsidi kepada rakyat yang tidak mampu. Perhitungan jaminan kesehatan tidaklah sama rata seperti pada Askes, tetapi harus di upayakan beban pembayaran secara adil sesuai dengan pendapatan secara keseluruhan dengan prinsip equity egaliter atau persamaan hak. Masyarakat yang kaya akan memberi subsidi masyarakat yang miskin. Demikian pula pemerintah menyisihkan sebagian pendapatan daerahnya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin.

Guna meningkatkan persaingan Rumah sakit pemerintah dengan swasta dan meningkatkan mutu pelayanan maka dilakukan perubahan bentuk Rumah sakit menjadi bentuk persero ataupun PT, sehingga berbentuk pelayanan usaha (profit oriented).

Sebetulnya mengedepankan bentuk public administration ini kurang tepat dalam penjelasan diatas, karena ketiga bentuk ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi saling terkait. Untuk itu harus dilihat framework dari ketiga bentuk tersebut untuk mencari benang merahnya. Keberpihakan kepada Public akan mendorong kepercayaan public sebagai bentuk kekuatan politik public, dan pengembangan bentuk Rumah Sakit mendorong pada bentuk Medical approuch.

Lalu apa keuntungan dari bentuk diatas dan apa kerugiannya ?
Walaupun keberpihakan kepada Masyarakat, tapi sistem tersebut masih saja kemungkinan kelemahannya, antara lain :

  1. Bila pihak ke tiga /asuransi tidak menjalankan fungsinya dengan baik maka konflik masyarakat akan pelayanan kesehatan dijadikan sebagai issu politik
  2. Kultur Masyarakat lebih memilih layanan kesehatan ke Kota karena budayanya masyarkat yang berobat tidak hanya sekedar berobat tetapi ada keperluan lainnya sehingga dokter akan mencari tempat-tempat yang lebih dekat dengan kota
  3. Jika pemerintah tidak mampu memberdayakan sektor swasta maka pemerintah akan mengalami devisit anggaran dan tidak mampu membiayai masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sedang keuntungan yang diperoleh dari sistem tersebut, antara lain :

  1. Beban pemerintah untuk pemeliharaan Rumah Sakit menjadi berkurang
  2. Persaingan pelayanan kesehatan berimplikasi pada peningkatan mutu layanan kepeda seluruh lapisan masyarakat
  3. Masyarakat lebih sadar bahwa pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab bersama

16 Juni 2009

RUU Keperawatan

Keadilan tidak kunjung datang, kepedulian terhadap rakyat bawah semakin menjauh, tuntutan profesional semakin kabur. Komentar itu sebuah kekecewaan terhadap prioritas RUUK yang menjauh dari nomor Prolegnas ke 26. Kini Masyarakat Perawat mengecam anggota Dewan di Senayan, menuntut kepedulian terhadap perlindungan konsumen pengguna pelayanan keperawatan, dan profesi keperawatan, kapankan RUUK menjadi UUK yang disahkan, tahun ini, nanti atau tidak sama sekali.

RUUK merupakan payung hukum yang menjanjikan bagi masyarakat dan profesi keperawatan, dibanding Kepmenkes 1239. RUUK merupakan kebangkitan profesi perawat yang sudah dibangun lebih dari dua dekade, mestinya dari faktor usia profesi perawat harus sudah dapat berdiri sendiri, tidak berada dibayang-bayang. Jadi Keputusan RUUK merupakan harga mati buat profesi perawat.

Perawat harus lebih menunjukan eksistensinya sebagai profesi yang mempunyai kewenangan mandiri, perawat harus lebih berani dalam bertindak sesuai dengan disiplin ilmunya, mengutamakan pelayanan independensi tanpa mengabaikan interdependensi. Persaingan pelayanan kesehatan akan fair untuk mengambil simpati masyarakat ketika perawat diberi kesempatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, tentu saja konsekwenainya ada tanggung gugat.

PPNI merupakan wadah profesi yang diberi kepercayan untuk mengawal RUUK, kini semakin giat dan gencar dalam menekan aspirasi profesi. Wilayah politik menjadi keharusan yang mesti diupayakan, tanpa mengabayakan perhatian pelayanan kepada masyarakat. Wilayah politik sebuah pilihan yang ditempuh, tapi tanpa mendukung sebuah partai politik atau calon persiden dalam pemilu kedepan. Wilayah politik sebagai alat untuk menyalurkana aspirasi profesi dalam melindungi Masyarakat yang merata dan berkeadilan.

Pelayanan kesehatan kita bukan sebagai alat politik, pelayanan kesehatan sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat, pelayanan kesehatan jangan dijadikan komoditas politik, lebih-lebih menjadikan korporasi untuk mendapatkan keuntungan material. Pelayanan kesehatan merupakan pengabdian guna menuju Indonesia sehat, sehat yang berkeadilan. Pelayanan kesehatan harus diberikan kepada semua orang, semua lapisan, semua golongan. Pemerintah mempunyai kewenangan dan kekuatan untuk mengatur agar pelayanan secara merata dan adil.
Kasus Prita vs RS omni adalah bentuk ketidak adilan, merupakan satu dari beribu atau berjuta-juta kasus ketidak adilan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelajaran kasus tersebut harus di jadikan warrning bagi rumah sakit/pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia khususnya di daerah-daerah, dan lebih khusus di peloksok peloksosk yang termarjinalkan dalam hak kesehatannya.

RUUK mestinya dapat menjawab persoalan bangsa ini akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, harus dikedepankan perlindungan masyarakat secara luas. Kalau RUUK hanya mengantarkan status profesi saja, sangatlah ironis disaat bangsa ini sedang menjadi perhatian akan upaya pelayanan kesehatan. Pakar Perawatan dan Pejabat PPNI mempunyai tanggung jawab apabila RUUK di UU ternyata pelayanan kesehatan bertambah suram, mengngat sebagian besar tenaga kesehatan adalah perawat dan mengingat pelayanan garis terdepan adalah Perawat, dan mengingat dalam sejarah pelayanan kesehatan di Indonesia adalah Perawat.

4 Juni 2009

Prita

Kasus Prita memenuhi seluruh media elektronik dalam minggu-minggu ini, begitu juga dengan e-mail. Seakan menunjukan kepada dunia bahwa pelayanan kesehatan tidak mau di kritik, bahwa yang berhak mendapatkan keadilan adalah orang-orang yang berduit, dan seakan konsumen tidak wajib mendapatkan hak-nya. Kenapa ini terjadi, disaat kampanye persiden. Tentu saja kasus tersebut menjadikan komoditas politik, rasa simpati, perhatian di tujukan oleh calon Persiden, yang mungkin kalau bukan masa kampanye kasus tersebut hilang dari perhatian para petinggi Negeri ini.
Tapi dibalik kejadian ini, tentu hikma yang sangat besar, semua orang akan melihat bagaimana bentuk pelayanan kesehatan, semua orang akan melihat bentuk keadilan di negeri ini. Mudah-mudahan tidak mengurangi kampanye besar petinggi negeri untuk menegakan keadilan, mudah-mudahan juga tidak mengurangi Depkes mengkampanyekan pelayanan kesehatan, dan mudah-mudahan pelayanan Kesehatan menjadikan perhatian bagi calon Pemimpin dan tidak hanya sekedar dijadikan komoditas Politik saja.
Siapa yang nantinya jadi pemenang dalam kasus ini ? Jawabannya tidaklah begitu penting bagi Masyarakat. Yang amat penting disini, adakah keadilan di Negeri Kita ini. Adakah perlindungan bagi konsumen, dan tidak sekedar selogan saja "Patien sefty". Dan lebih penting lagi dalam upaya kesehatan Masyarakat tidak takut dengan pelayanan Rumah sakit, tidak takut ke tenaga kesehatan dan lebih memilih kepada pelayanan alternatif seperti hebohnya kasus Ponari.
Dan tidak penting juga siapa yang menjadi Persiden. Yang penting adalah bagaimana mewujudkan keadilan di negeri ini, bagaimana mewujudkan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan Masyarakat.
Yang jelas pasti kalah adalah Masyarakat rendah